Martin Dorong RUU Komoditas Khas dalam Usulan Prolegnas 2025-2029

18-11-2024 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan Rapat Pleno untuk mendapatkan masukan atau pandangan dari Anggota Baleg terhadap kompilasi RUU yang masuk dalam usulan Prolegnas 2025-2029. Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg dipersilakan untuk menyampaikan pandangannya Setelah Tim Ahli Baleg menyampaikan presentasi kompilasi usulan RUU dari hasil penyerapan aspirasi, RDP-RDPU, serta usulan dari Anggota DPR, Komisi, Fraksi dan masyarakat.

 

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Khas masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029.

 

“Saya cuma menambahkan, ada satu RUU, pada waktu kunjungan kerja Baleg ke Provinsi Sumatera Utara, yang mungkin juga penting untuk dicantumkan, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Khas, ini berbeda dengan (RUU) Komoditas Strategis,” kata Martin dalam Hal itu disampaikan Rapat Pleno Baleg terkait penyusunan Prolegnas Tahun 2025-2029, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (18/11/ 2024).

 

Legislator dari Dapil Sumatera Utara II menilai, RUU tersebut menjadi urgen guna untuk memberikan perlindungan dan pengaturan terkait tata niaga yang adil terhadap komoditas khas.

 

“Komoditas khas ini adalah komoditas endemik yang tumbuh di daerah-daerah tertentu, yang selama ini tidak pernah mendapatkan baik itu perlindungan maupun tata niaga yang adil,” imbuh Politisi Partai NasDem tersebut.

 

Maka dari itu, untuk melindungi komoditas khas agar tidak hilang bahkan punah, menurut Martin RUU ini perlu masuk dalam Prolegnas. Komoditas yang dimaksud di antaranya seperti Haminjon atau Kemenyan dan Andaliman yang ada Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

 

“Saya rasa ini perlu untuk jadi masukan kepada kita bagaimana melindungi komoditas-komoditas khas yang ada di daerah-daerah, agar dia (komoditas itu) tidak kemudian hilang. Seperti komoditas kemenyan kalau di Sumatera utara, komoditas adaliman, dan sejenisnya. Saya yakin di jawa dan di tempat tempat lain juga ada,” pungkas Martin. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...